Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN pada hakekatnya adalah Pola Umum Pembangunan Nasional, yaitu merupakan rangkaian program-program pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu, yang berlangsung secara terus menerus. Konsep semacam ini dikenal sebagai demokrasi institusional. Nomor Peraturan : IV/MPR/1973. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, (3). Tentang : GARIS GARIS BESAR HALUAN NEGARA. Sebelum terbentuk MPR dan DPR, Komite Nasional Indonesia Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Garis-garis Besar Haluan Negara. 3 minutes. 5. 2. Kebijakan Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR kala itu mempunyai kewenangan untuk menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (Pasal 3). Contoh: Beliau meninjau pelaksanaan pembangunan jalan di wilayahnya, kegiatan ini merupakan salah satu pelaksanaan garis-garis besar haluan negara. Garis-Garis Besar Haluan Negara Dan Arah Pembangunan Nasional: Perspektif Historis - Imam Syafi ’i Penguatan Wawasan Nusantara Dan Program Bela Negara - Diandra Megaputri Mengko I III IX XIII 1 19 37 51 69 81 99 115 Hal I. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUD 1945 sebelum perubahan tersebut dapat diketahui siapa saja anggota MPR itu dan apa kewenangan MPR itu, namun dari kedua pasal tersebut belumlah nampak kedudukan MPR itu sendiri. 3 Saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-20253. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan: Haryono. Pemerintah Pusat TAP MPR 2000. Tentu saja ada yang pro dan kontra dengan beragam argumen, walaupun tak sedikit. 1 pt. Gagasan berlakunya kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditolak sejumlah kalangan yang mengatasnamakan dirinya Kelompok Pengkaji Perubahan Konstitusi (KP2K). kewenangan menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) serta memilih Presiden dan Wakil Presiden ditiadakan ( Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, namun keberadaan MPR masih tetap dipertahankan. Belum adanyaSistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara dan mulai berlaku sejak 2005. Urgensi Garis-Garis Besar Haluan Negara . Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai Penentu Arah dan Strategi Rencana Pembangunan Indonesia. Lembaga MPR pada masa Orde Baru mempunyai tugas mengangkat presiden dan wakil presiden selain menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Kunci Jawaban: B [Selama pemerintahan Orde Baru proses pemilihan presiden oleh MPR dapat dilaksanakan secara teratur sebagai pemilihan umum. pukul 23:27 . Pasal 3 : Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Menukil Bagian Penjelasan UU Nomor 37 Tahun 1999, landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Garis-garis Besar Haluan Negara - Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 Tahun 1983. 2. Garis batas negara: SQZ total: 2. 3293 Abstract This article, using a normative-juridical approach, discusses the issue whether. bahwa Garis-garis Besar Haluan Negara 1993-1998 yang didalamnya mengandung pula Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam mempunyai arti yang khusus dan strategis, karena merupakan tahapan pertama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun Kedua, dan sekaligus merintis serta mempersiapkan TAP MPR No. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri. Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Wawasan Hukum. Garis-garis Besar Haluan Negara b. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, (3). “Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” ujarnya. oleh: Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,- GBHN : garis-garis besar haluan negara 1993-1998 TAP MPR nomor II/MPR/1993 oleh: Schwegler, Robert A. Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketetapan MPR mulai tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. 830 km: Malaysia 1. Baca juga: Kedudukan Pembukaan UUD 1945. Tigaraksa, Kab. 3. pengelolaan pembangunan, yaitu dengan tidak dibuatnya lagi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional. . Rumusan masalah konstitusi berdasarkan tafsiran dari pada UUD. Garis-Garis Besar Haluan Negara merupakan haluan negara dalam pembangunan nasional sehingga memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia, baik dalam jangka sedang lima tahun, maupun dalam jangka panjang dua. Landasan Konstitusional : AD/ART KMFE (amandemen)Pada tanggal 1 November 1945 untuk pertama kalinya KNIP menjalankan tugas MPR dengan ikut menetapkan garis besar haluan negara di bidang politik luar negeri. Menurut buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs kelas IX yang disusun oleh Suparno dan Haryo Tamtomo, pola pembangunan nasional yang dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan pola pembangunan nasional jangka pendek lima tahun dan dikenal dengan Repelita atau Rencana Pembangunan. Sinar Grafika GBHN. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hendak diberlakukan kembali menjadi wacana publik ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan akan melakukan Perubahan Kelima UUD NRI 1945. Pers diatur sesuai dengan kehendak Soekarno. GBHN adalah singkatan dari Garis-garis Besar Haluan Negara dan dapat diberi pengertian sebagai pola umum pembangunan nasional, yaitu rangkaian program-program progja menyeluruh, terarah dan terpadu, yang berlangsung secara terus-menerus. Volume 10 Nomor 2 Tahun 2019 REFLEKSI: MENGHIDUPKAN KEMBALI EKSISTENSI MPR DAN GARIS- GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) Efriza1 1 Jurusan Ilmu Politik Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIP-AN) efriza. "Kondisi ini mulai terjadi karena pelajaran seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan lainnya pun hilang," katanya. CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah merampungkan rumusan haluan negara yang dicanangkan untuk dihidupkan lagi. Pasal 4 Tap MPR Nomor II/MPR/1978 Tahun. 2. ADMINISTRASI NEGARA – ARAH – KEBIJAKAN: Lokasi: Perpustakaan Biro Humas: Abstraksi: Buku GBHN ini merupakan haluan Negara tentang pembagunan nasioanl dengan maksud dan tujuan untuk memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia selama 5 tahun maupun jangka panjang 25 tahun mendatang. Bamsoet mengatakan, saat menjadi orang nomor 1 di RI, Soeharto memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk menyusun dan menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang membuat arah pembangunan. Draf susunan MPR itu berjudul "Pokok-pokok Haluan Negara" dengan. Pejabat yang Menetapkan. dari semua sila Pancasila secara serasi, terutama pengamalan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mengamanahkan agar perekonomian disusun sebagai usaha bersamaMaret 1978 yang membahas Rancangan Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah . II/MPR/1993 : dilengkapi dengan susunan Kabinet Pembangunan VI, Author: , Publisher:Jakarta : Sinar Grafika, 1993, Subject:Garis-garis Besar Haluan Negara , Isbn: , Type: Monograf. Jakarta - Wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) belakangan ini marak jadi perbincangan. com Abstrak Tulisan ini membahas mengenai problematika antara Haluan Negara dan Garis. II/MPR/1993 651 proses tinggal landas pembangunan. Masuk. Usaha-usaha KNIPHirarki V: Landasan operasional berupa Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Menetapkan Undang-Undang Dasar dan/ Perubahan UUD, 5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, 4. GBHN bisa dikatakan sebagai sebagai haluan negara tentang bagaimana penyelengaraan dalam garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara “GBHN”. 2) Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Perubahan Otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan. Tahun Peraturan : 1973. 5 Selain pemaknaan secara umum, ternyata GBHN juga dapat dilihat dalam artian formal dan materil. Nomor Panggil. GBHN yang digagas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dinilai berpotensi mengunci presiden dalam menjalankan pemerintahan. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berperikehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan. TAP MPR Nomor IV tahun 1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara juga menjelaskan bahwa hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia. 1/1960. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. Arti kata 'pelaksanaan' di KBBI adalah proses, cara, perbuatan melaksanakan (rancangan, keputusan, dan sebagainya). Baca juga: Daftar Anggota PPKI. GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA - Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 Tahun 1973. Kabar24. 6) Memberhentikan Presiden. TRIBUNNEWS. Tetapi, bentuk haluan negara sendiri baru ditetapkan pada tahun 1960 oleh Presiden Sukarno melalui Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 tentang Garis-garis Besar daripada Haluan Negara. Sejarah munculnya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah implementasi administrasi pembangunan yang berasal dari UUD 1945. Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya dengan tujuan mewujudkan kondisi yang diinginkan, baik dalam jangka sedang 5 tahun maupun dalam jangka panjang 25 tahun, sehingga secara bertahap cita-cita bangsa. GBHN adalah singkatan dari Garis-garis Besar Haluan Negara dan dapat diberi pengertian sebagai pola umum pembangunan nasional, yaitu rangkaian program-program progja menyeluruh, terarah dan terpadu, yang berlangsung secara terus-menerus. Garis-garis Besar Haluan Negara adalah suatu Haluan Negara dalam garisgaris besar yang hakekatnya adalah suatu Pola Umum Pembangunan Nasional yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Katalog Produk. Berdasarkan GBHN (garis-garis besar haluan negara) 2. IV/MPRS/1963 yang berisi mengenai Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Dengan dasar diatas membuka babak baru untuk membuka peluang dalam pembangunan indonesia dalam memciptakan suasana indonesia yang lebih kondusif, aman, damai dan. (2) menetapkan garis-garis besar haluan negara. BJ Habibie menyampaikan hal itu saat diskusi 'Proses Transformasi Pembelajaran Karakter Bangsa sebagai Implementasi. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, arah kebijakan Propenas dalam Sub Bidang Politik Dalam Negeri adalah: a. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. Penemuan Kembali Revolusi Kita (1959) oleh Soekarno. Setelah empat kali perubahan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945), secara Garis Besar Haluan Kegiatan. Dalam usaha mewujudkan tujuan nasional maka Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak tahun 1973-1978-1983-1988-1993 menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN). Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh. Lalu, apa sebenarnya tujuan dari Manipol USDEK?Ketiga : TAP MPRS No. Pasca amandemen, kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, tetapi berkedudukan sejajar dengan lembaga- lembaga Negara lainnya, dan fungsinya pun terbatas pada satu kewenangan. Di era mantan presiden Soekarno dan Soeharto, haluan negara ini dikenal dengan istilah GBHN, singkatan dari Garis-garis Besar Haluan Negara. Siti Marwijah, Nunuk Nuswardani. Undang-undang Dasar e. Menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sepertinya sudah bukan hanya sekedar wacana. Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab. Sebelum amandemen, MPR sebagai pelaksana utama kedaulatan rakyat, sehingga diberikan kewenangan konstitusional untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan memilih presiden sebagai. Kabar menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) kembali muncul. Garis-garis Besar Haluan Negara dengan Ketetapan MPRS No. V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul “BERDIKARI” sebagai Penegasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol. Perubahan UUD 1945 pada 1999-2004 menghadirkan masalah ketatanegaraan yang sangat kompleks. Dengan adanya Amendemen UUD 1945 di mana terjadi perubahan peran MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi. Dasar Pemikiran Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berperikehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur maka rakyat Indonesia menyatakan. Hakikat Garis-Garis Besar Haluan Negara. Sekretaris Steering Committee Rakernas PDI-P, Ahmad Basarah menjelaskan. Keuntungannya, dari sisi kewenangan dari visi bernegara ke depan, siapapun. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor Ii/mpr/1983 Tahun 1983 Tentang Garis - Garis Besar Haluan Negara Jenis/Bentuk Peraturan: KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT: Pemrakarsa: PEMERINTAH PUSAT: Nomor: II/MPR/1983: Tahun: 1983: Tentang: GARIS - GARIS BESAR HALUAN NEGARA:. Namun demikian, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, haluan negara, yang kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), perlu dihidupkan kembali melalui. Ketetapan MPR-RI No IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, antara lain: a. Menyusun Undang-Undang Baru. Dari berbagai pemberitaan di media, amandemen UUD RI 1945 ini salah satunya ditujukan untuk memperkuat MPR dan memberlakukan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Meski telah dihapus ketika reformasi, namun wacana dihidupkannya lagi 'peta jalan' Indonesia ini sudah diungkap sejak 2016, dan kemudian, diingatkan kembali pada tahun ini. MPR mengusulkan desain baru pengaturan GBHN yang nantinya akan. Pernyataan kehendak rakyat yang menyeluruh dan terpadu sebagai haluan negara c. Selain itu, KNIP ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Jakarta. Pidato Presiden Sukarno. Bidang Politik: memperbaharui berbagai perundang-undangan dalam rangka lebih meningkatkan kualitas kehidupan berpolitik yang bernuansa pada pemilu sebagaimana yang diamanatkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). DPR c. Penting diingat ba hwa ditinggalkannya GBHN dalam sistem ketatanegaraan . Garis-Garis Besar Haluan Negara, Perencanaan Strategis dan Kepemimpinan Transformasional, budayabangsa. menyusun garis-garis besar haluan negara (gbhn) b. Ketetapan MPRS No. 2. Pola Umum Pembangunan tersebut merupakan rangkaian program-program Pembangunan. Garis-garis Besar Haluan Negara - Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 Tahun 1973. Materi yang disampaikan dalam penataran tersebut adalah Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), Undang Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara. Gerindra juga mempunyai keinginan untuk menghidupkan GBHN. 1. Title: GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) 1993-1998 : TAP MPR NO. TEMPO. Pro. MPR d. (3) memilih Presiden dan Wakil Presiden. Di tahun yang sama, MPRS mengeluarkan ketetapan tentang “Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan”. Bahasa gampangnya, GBHN. Melansir Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 oleh Kemdikbud semester 1 mempelajari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 termasuk lembaga negara. Garis-garis Mulia Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis mulia sebagai pernyataan hasrat rakyat. Setelah amendemen, GBHN diganti dengan apa yang disebut. b. UUD 45 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum. 20. Disampaikan Pada FGD Dengan Tema: “Kedaulatan Rakyat Di Dalam UUD NRI Tahun 1945” Diselenggarakan (Lembaga Pengkajian MPR RI dengan UPT. Dasar Pemikiran. “Dinamika politik global sekarang sangat luar biasa. Humas (17/03) | Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah pandangan perencanaan pembangunan di Indonesia tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. 309-311. Penataran P4 nyatanya cukup berat, terlebih untuk ukuran masa kini. RUU TENTANG PEMBINAAN HALUAN IDEOLOGI PANCASILA. Landasan pembangunan dalam Garis-garis besar untuk jangka waktu 5 tahun e. Pengertian wawasan nusantara menurut GBHN 1998 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa. Saat ini terjadi arus pendapat yang mengingink- an. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. dari semua sila Pancasila secara serasi, terutama pengamalan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mengamanahkan agar perekonomian disusun sebagai usaha bersamapemerintahan Presiden Soekarno garis-garis besar daripada haluan negara diberi nama Pembangunan Semesta Berencana. 5 alasan menolak upaya mengembalikan GBHN melalui . Pertanggungjawaban Presiden D. Fauzan Akhmal Maulana. Fauzi Haitamy. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/l973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Landasan perencanaan pembangunan nasional adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun (Propenas). Berhubung dengan gentingnya keadaan, pekerjaan KNIP sehari-hari dijalankan oleh suatu Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat. Guidelines (Garis-Garis Besar Haluan Negara/GBHN) as the guidelines for formulating national development planning; b. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des VW/ens des Staatvolkes), Majelis ini menetapkan. kunci jawaban. Di era Orde Baru Soeharto, terminologi itu disebut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. 1 Fak ulta s H uku m U nive rsi tas Se mar ang, Jl. untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Dalam Perspektif UUD 1945 Pasca Amandemen Tugas Negara Hukum dan Demokrasi diasuh oleh Dr. NOMOR : IV/MPR/1978. No. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan. ac.