Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. rohr (1989:60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku morality and administration in democratic government karya paul appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi. Rp 7. JHMB ISSN: 2580-3298 Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Publik… (Erwin H. Dalam UU Administrasi Pemerintahan, terdapat “Diskresi” yang harus dipahami oleh pejabat publik dalam. a. Perspektif Hukum Administrasi Negara. Peran Diskresi dalam Pelayanan Publik. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia. Untuk itu menarik untuk ditelusuri lebih kompreshensif mengenai tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dalam penggunaan diskresi. F. Diskresi seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. 1. Jenis penyimpangan dalam etika administrasi menurut (Flippo,1983) yaitu ketidakjujuran, perilaku buruk, konflik kepentingan, melanggar undang-undang, pemborosan, perlakuaan yang tidak adil terhadap bawahan, tidak. kejelasan atas konsep kekuasaan diskresi dalam penyelenggaraanPeran Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Pol. Etika. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan diskresi sebagai suatu tindakan atau keputusan yang dibentuk. Informasi harus utuh dan benar 12. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. bahwa. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. 30 tahun 2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang. Setelah sekian lama diperdebatkan batas-batasnya, Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui bersama masalah diskresi diatur. Dalam hal penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaranBerdampak Hukum Administrasi dalam Melaksanakan Tugas dalam Situasi Darurat Pejabat administrasi negara telah dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan baik yang bersifat atributif maupun yang bersifat delegatif. ac. 4. Keterbatan sumberdaya yang menyebabkan pengembangan administrasi yang baik tidak bias cepat berjalan. 10 Hutuley, In, Alwi, dan Hasniati, “Diskresi dalam Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah”, STIA Abdul Azis Kataloka Ambon, 2013, hlm. Sayangnya etika pelayanan publik di. unsur dari diskresi pemerintah atau ermessen. Konsep Diskresi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam. Pertama, Presiden khawatir anggaran tidak terserap sebagaimana (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. Nurudin, Agus,. Diskresi. Oleh: Zulfa ‘Azzah Fadhlika, S. *Dalam triliun rupiah. Prajudi Atmosudirjo5 yang mendefinisikansignifikan dibidang administrasi pemerintahan dan penyelesaian sengketaadministrasi,pascahadirnyaUndang-UndangCiptaKerja. Maka hukum keimigrasian dapat dikatakan bagian dari bidang hukum administrasi negara. 1. mengetahui bagaimana bentuk diskresi yang terjadi dalam Implementasi Kebijakan BPJS-Kesehatan di . Kebebasan bertindak sangatpotensial untuk aparat pemerintahatau administrasi negara untukdapat melakukan penipuan karenaadanya kewenangan ini pejabatpemerintah dapat secara bebasatas inisiatif sendiri untukmengembangkan kebijakan denganmemanfaatkan kondisi tertentu,sering kali kasus di era ini (Ordelama dan Orde Baru). 12. Sehingga, yang berhak melakukan diskresi. , terhadap penggunaan asas diskresi oleh aparatur pemerintah yang berwenang/administrasi negara penggunaannya harus dibatasi. Anderson – 1953) Æ agar dianggap. Arti Simbol dari Pancasila. Proses belajar yang aktif Proses belajar yang terbuka Jawaban b dan c benar a ASN selalu meningkatkan kompetensi, antara lain yang paling sesuai, yaitu. Nilai-nilai etika bukan hanya sekedar suatu keyakinan yang dipegang secara pribadi oleh seseorang / individu, namun etika harus menjadi acuan dan pedoman dalam bertindak baik dalam bermasyarakat maupun kelembagaan. 1. Dengan. PENULIS MODUL: Ramah Handoko, S. Marbun 2001 : 17) mengatakan bahwa persoalan-persoalan penting yang mendesak, sekurang-kurangnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut: a. Fungsi diskresi menurut Marcus Lukman (Ridwan, 2006: 177), merupakan:. Pd. maksud dari dikresi adalah a. Keputusan dan/atau Tindakan yang Ditetapkan. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman) merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur, jadi merupakan. 15. F. Dosen Pengampu: RUSMAN, S. Panjaitan (2001: 115) menyatakan, implementasi freies ermessen melalui sikap tindak administrasi negara ini dapat berwujud: 1. Ketiga,sumberdayamineral. Falsafah ini ternyata justeru menimbulkan pen-deritaan bagi. Oleh Presiden dalam menjalankan administrasi Pemerintahan yaitu : Penggunaan Diskresi harus didasarkan , adanya kekosongan hukum,. Diskresi Birokrasi: Boleh, Asal untuk Kepentingan Umum (Prasetya. Etika diartikan sebagai filsafat dan standar. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. 10. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. memetakan Diskresi dalam tatanan hukum Indonesia demi kepastian hukum dan perlindungan hukum. 12. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Kebijakan BPJSKesehatan sebagai kebijakan top-down, memposisikan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan,. Asas legalitas dalam hukum administrasi negara berarti pejabat berdasarkan wewenangnya menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, pengaturan tentang apa itu diskresi dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public (Rohr,1989 dan Keban,2008), maksud dari “diskresi” adalah… a. Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S. 10 Janpatar Simamora, “Efektifitas Penggunaan Diskresi Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik”, Jurnal Visi UHN, Vol. Hai sahabat Heylaw? Sahabat Heylaw udah pernah denger kata diskresi belum nih? Diskresi merupakan kebebasan bertindak kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. 10 Jakarta Pusat 10110 AKUNTABEL Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil TIM PENGARAH SUBSTANSI: 1. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. mengarahkan untuk membedakan tindak pidana dengan tindakan administrasi dan Diskresi jangan dipidanakan2 maka berdasarkan definisi Keputusan. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. A. 1. , Keizersgracht 424, 1016 GC Amsterdam, KVK: 56829787, BTW: NL852321363B01. Etika administrasi publik merupakan salah satu. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berdampak pada berubahnya beberapa ketentuan dalam Administrsi pemerintahan, salah satunya mengenai diskresi. Gatu Adie Pradana/ JIAP Vol. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Dengan demikian diskresi jelas merupakan bagian dari proses administratif, dan diskresi yang memadai sangat diperlukan dalam menjalankan kegiatan masing-masing. Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S. Administration. pemerintah dalam kehidupan warga Negara merupakan keniscayaan dalam konsepsi welfare state, tetapi pertanggungjawaban setiap tindakan pemerintah juga merupakan keniscayaan dalam Negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Urgensi Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, administrasi negara dalam hal ini pemerintah memerlukan adanya perlindungan serta kepastian hukum mengingat setiap tindakanState Administration Science, Satya Negara College of Administration (STIA), Palembang, Indonesia E-mail : vivin_khanza@yahoo. 2, 2018, Hal. Dalam paper ini akan menjelaskan tentang pengertian etika administrasi publik dan juga permasalahan pada etika administrasi. Pertentangan Antara. Volume 5 Nomor 2 Desember 2019. Menurut pasal 22 dalam ayat-ayatnya dari Undang-Undang No. DISKRESI PENGELOLAAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM Indonesian Treasury Review Vol. Jawaban soal diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari diskresi adalah (Pexels) Jawaban yang benar adalah B. Ketiga, 7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. 18, No. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. Akibat hukum adanya diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan,. NIM: 11190480000025 . Ub. V. Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana prosedur penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan etika administrator yang. viii RINGKASAN Secara garis besar, disertasi ini hendak mengulas: (1) landasan filosofis kon. Jika dilihat persyaratan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara Pemerintahan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di atas maka poin “tidak bertentangan denganScribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis. Di Indonesia diskresi diatur dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-undang no. 518/A/J. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan etika administrator yang baik, jangan sampai diintervensi dengan kepentingan-kepentingan individu atau. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat pemerintahan termasuk dalam katagori Diskresi karena telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan. Sengketa Kewenangan dalam Administrasi Pemerintahan: Alternatif Penyelesaian Sengketa yang Terabaikan oleh A. Khairul Mulukdiskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. Untuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pertama, bidang pertanian dan perkebunan. Bagian ini menjadi landasan untuk lebih baik memahami konsep kekuasaan diskresi melalui pendekatan filsafat hukum alam; (2) asas-asas hukum umum yangDiskresi oleh pejabat pemerintahan merupakan perbuatan hukum administrasi Negara, apabila suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak/belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan/perbuatan tersebut tidak. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. Diskresi yang dimaksud ialah dalam ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya aparatEtika diperlukan karena adanya keleluasaan kewenangan atau diskresi yang diberikan para administrator publik dan diskresi administrasi menjadi “ Strating Poin ” bagi masalah moral. John A. A. 1. Lembaga Administrasi Negara Edisi Tahun 2021 Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Jl. Di dalam hukum administrasi negara, diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil keputusan dari Badan atau Pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya sendiri. Bahkan, UU Cipta Kerja juga memungkinkan penggunaan. Vol. Syarat-syarat tersebut meliputi beberapa hal sebagai berikut: 1. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 11-20. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. 5 Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, Kencana, 2014) hlm. Dalam Hukum Administrasi Negara, diskresi dikenal dengan istilah " freies ermessen " yang berarti salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi negara. Sedang organ tersebut bebas untuk. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. yang kemudian dalam hukum administrasi dikenal dengan konsep Diskresi atau pouvoir descretionnaire (Perancis). Penulis buku juga menyebutkan bahwa administrasi publik merupakan seni dan ilmu. Muhammad Taufiq, DEA 2. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pemberian (H adi, 2017). 2. 2009. Etika Pengertian diskeresi menurut Kamus Hukum, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Sos. 3. Disahkannya Undang-Undang No. hal 114MC2022 kuis untuk 10th grade siswa. mengarahkan untuk membedakan tindak pidana dengan tindakan administrasi dan Diskresi jangan dipidanakan2 maka berdasarkan definisi Keputusan. Contoh diskresi dalam penegakan hukum. Contoh diskresi dalam penegakan hukum. 1. K. Administrasi hidup dalam suatu. Administrasi sebagai proses dalam masyarakat . Maka, materi muatan tentang diskresi bisa ditemukan dalam UU No. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi. 1-13 . Berpikir terbuka, dengan belajar hal yang berbeda adalah gambaran dari seseorang yang. Membentuk. Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. ^Kajian Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, (Jakarta: Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara – LAN 2016), Hlm. 5 Marbun SF, dkk,Op. 90 – 91. Pada dasarnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur persyaratan diskresi, yaitu sesuai dengan tujuan diskresi pada Pasal 22 (melancarkan. Sukamto Satoto. Visser yang pendapatnya dikutip oleh Bagir Manan (1990, :8) bahwa tugas publik yang menjadi tanggung jawab administrasi negara merupakan konsekuensi dari. 1 No. Agar menjadi etis diperlukan seorang administrator senantiasa menguji dan mempertanyakan standar yang digunakan dalam pembuatan keputusan dari pada hanya sekedar menerima atau tergantung pada kebiasaan dan tradisi yang ada Keban, 2004, 152-156 Paradigma etika ¾ Model II – 1950’s (Hurst A.